KIPK dan Bantuan SPP/UKT Untuk Mahasiswa di Jawa Timur
KIPK dan Bantuan SPP/UKT Untuk Mahasiswa di Jawa Timur
(10/7/2020) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) melakukan sosialisasi mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kampus dan bantuan UKT/SPP bersama perwakilan Perguruan Tinggi Swasta dan para wartawan
Dalam
sosialisasi yang diadakan ini, Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA. Kepala LLDKTI
wilayah VII, yang ditemani oleh Dr. Widyo Winarso, M.Pd. selaku sekretaris dan
Hj. Anik Nuryani, SE selaku kepala bagian akademik dan kemahasiswaan mengungkapkan
bahwa pada tahun 2020, mahasiswa baru untuk Perguruan Tinggi Swasta di Jawa
Timur mengalami kenaikan hingga 5,4 kali dari tahun sebelumnya. Pada kesempatan
ini pula beliau mengatakan bahwa kuota beasiswa KIPK yang disediakan banyak dan
melimpah, beliau mengatakan 6.891 siswa akan mendapatkan beasiswa ini. Dalam
pengajuannya, pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengajukan siapa saja
yang berhak mendapatkan bantuan ini. Bantuan SPP (PTS) dan UKT (PTN) adalah
program bantuan yang baru ada di tahun ini dan diberikan kepada mahasiswa yang
tidak mampu membayar pada semester ganjil tahun ini, yaitu semester 3, 5, dan
7. Untuk mahasiswa semester
1 tidak mendapatkan bantuan SPP/UKT ini tetapi langsung mendapatkan KIPK. Untuk
kuota bantuan spp/ukt mahasiswa semester 3 adalah 5.421, mahasiswa semester 5
adalah 8.490 dan untuk sebanyak 12.849 untuk mahasiswa semester 7. Bantuan
SPP/UKT ini terwujud akibat para mahasiswa menuntut agar perguruan tinggi dapat
menggratiskan atau mendiskon SPP/UKT mereka.
Sosialiasi berdurasi 1
jam ini juga menghadirkan tanya jawab antara para audiens dan pihak DIKTI
mengenai bantuan KIPK dan bantuan SPP/UKT. Dari hasil sesi tanya jawab ini,
DIKTI mengungkapkan bahwa pengelola KIPK dan SPP dikelola sesuai dengan
keputusan pimpinan, dan syarat untuk KIPK ini adalah mahasiswa yang belajar di
program studi dengan akreditasi A dan B, Dr. Widyo Winarso, M.Pd. menambahkan
bahwa untuk akreditasi C diperbolehkan tetapi harus dengan adanya catatan
khusus dari DIKTI dan perguruan tinggi bahwa mahasiswa tersebut memang untuk
mahasiswa yang betul-betul membutuhkan dan ditegaskan bahwa mahasiswa dengan
akreditasi C bukan sasaran utama dari bantuan ini. Sebelum sosialisasi ini
dilaksanakan pihak DIKTI sudah melakukan pengederan informasi beberapa hari
lalu kepada PTS, DIKTI menjadwalakan 14 Juli menjadi batas pengajuan dari PTS
untuk KIPK dan usulan nama-nama untuk bantuan SPP.
Makenisme untuk mendapatkan KIPK yaitu adalah perguruan tinggi mengusulkan pengajuan `kepada DIKTI, selanjutnya dari pihak DIKTI akan melakukan mengevaluasi dan selanjutnya mengabarkan kuota yang bisa digunakan, setelah melakukan penetapan kuota, perguruan tinggi dapat memverifikasi dan mengusulkan nama-nama yang akan menerima bantuan ini dan setelah melakukan verifikasi, data akan dikirimkan ke system pusat yang akan melakukan evaluasi dan pembayaran untuk KIPK dan SPP akan langsung masuk ke rekening perguruan tinggi dengan ketentuan SPP tidak lebih dari 2,4 juta, sedangkan untuk biaya hidup mahasiswa akan dikirimkan langsung ke rekening pribadi milik mahasiswa sebesar 700 rb, angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan 600 rb hingga 650 rb.
Lalu bagaimana bila SPP mahasiswa
diatas 2,4 juta? Pihak DIKTI mengatakan bahwa dari arahan kementerian bahwa,
bila SPP lebih besar dari 2,4 juta, diminta untuk tidak Tarik lagi, kekurangan
dari pembayaran tidak boleh dminta ke mahasiswa, tetapi bila termasuk komponen
pendukung (misalnya : kegiatan kemahasiswaan, KKN, KKL, magang, dan uang
asrama) diperbolehkan untuk menarik kembali, kebijakan ini telah dituliskan di
Pasal 10 Permendikbud 20 tahun 2020.
Harapan
pemerintah dalam pemberian bantuan berupa KIPK dan bantuan SPP ini adalah untuk
mengurangi beban orang tua karena adanya wabah pandemi ini.
Komentar
Posting Komentar